Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) BPR Serang (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro dan lembaga lainnya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program:
a. kemitraan;
b. kerjasama operasi (joint operation); dan
c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
Koreksi Anda
