Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
BPR Serang (Perseroda) berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dengan tugas menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
