Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pelaksanaan RUPS, dapat dilakukan Pra RUPS. (2) RUPS…… (2) RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR Serang (Perseroda). (3) Kepala Daerah selaku pemegang saham BPR Serang (Perseroda). (4) Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku pemegang saham BPR Serang (Perseroda). (5) Bentuk RUPS terdiri dari : a. RUPS Biasa; dan b. RUPS Luar Biasa; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam anggaran dasar perseroan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda