Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
