Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap akhir masa jabatan, Anggota Direksi mendapat uang jasa pengabdian sebesar 5% (lima perseratus) dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum berakhir masa jabatannya dengan perbandingan direktur mendapat 80% (delapan puluh perseratus) dari Direktur Utama BPR Serang (Perseroda).
(2) Anggota Direksi BPR Serang (Perseroda) yang diberhentikan dengan hormat sebelum berakhir masa jabatannya mendapat uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan kali 5% (lima perseratus) dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum tugasnya berakhir.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan atas beban biaya tenaga kerja bulan berjalan dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
Pasal 43…..
Koreksi Anda
