Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris yang diduga meIakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d diberhentikan sementara oleh RUPS. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS memberitahukan secara tertulis kapada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya. (3) RUPS dapat melimpahkan wewenang pemberhentian Dewan Komisaris kepada Pemegang saham mayoritas.
Koreksi Anda