Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut : a. menjadi salah satu lembaga penggerak potensi ekonomi kerakyatan; b. menyediakan pelayanan perbankan bagi masyarakat khususnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah; c. menyalurkan kredit dengan menggunakan prinsip kehati- hatian dan asas perbankan yang sehat dan profesionalisme yang mengarah kepada penguatan dan pengembangan kesempatan berusaha.
Koreksi Anda