Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
Tugas BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut :
a. menjadi salah satu lembaga penggerak potensi ekonomi kerakyatan;
b. menyediakan pelayanan perbankan bagi masyarakat khususnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah;
c. menyalurkan kredit dengan menggunakan prinsip kehati- hatian dan asas perbankan yang sehat dan profesionalisme yang mengarah kepada penguatan dan pengembangan kesempatan berusaha.
Koreksi Anda
