Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPR Serang (Perseroda) dilarang untuk :
a. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c. melakukan penyertaan modal;
d. melakukan usaha perasuransian; dan
e. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
