Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Serang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Serang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
5. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Serang.
6. Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
7. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan daerah yang modalnya terbagai dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
8. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang yang selanjutnya disebut BPR Serang (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Serang;
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
10. Komisaris adalah Organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan penguruan perusahaan perseroan Daerah.
11. Direksi adalah Direksi BPR Serang (Perseroda).
12. Pejabat …
12. Pejabat Eksekutif yaitu pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR, antara lain kepala divisi, pemimpin kantor cabang, kepala bagian,kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertangungjawab mengenai pelaksanaan fungsi audit intern, manjer, dan/atau pejabat lainya yang setara.
13. Pegawai adalah Pegawai BPR Serang (Perseroda).
14. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BPR Serang (Perseroda) sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BPR Serang (Perseroda) guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BPR Serang (Perseroda).
15. Privatisasi adalah penjualan saham BPR Serang (Perseroda) dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
16. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
17. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada BPR Serang (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
18. Modal Dasar adalah jumlah modal yang disebutkan dalam Peraturan Daerah tentang BPR Serang (Perseroda) dan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
19. Modal disetor adalah modal yang sudah disetor secara efektif oleh pemegang saham setelah BPR Serang (Perseroda) memenuhi kelengkapan administrasi dana setoran modal dan telah dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
20. Dana setoran modal adalah dana yang telah disetor secara riil dengan tujuan untuk penambahan modal namun belum didukung dengan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor.
21. Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas BPR Serang (Perseroda).
22. Pemegang Saham adalah orang perseorangan, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham BPR Serang (Perseroda)dan mempunyai hak suara.
23. Kantor Pusat adalah kantor pusat BPR Serang (Perseroda) yang membawahi kantor cabang dan kantor kas.
24. Kantor Cabang …
24. Kantor Cabang adalah kantor cabang BPR Serang (Perseroda) yang secara langsung bertangung jawab kepada kantor pusat dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
25. Kantor Kas adalah kantor BPR Serang (Perseroda) yang melakukan pelayanan kas tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya dengan alamat tempat usahanya yang jelas dimana kantor kas tersebut melakukan usahanya.
26. Rencana Bisnis Bank adalah rencana kerja dan anggaran BPR Serang (Perseroda) yang disusun oleh Direksi meliputi rencana jangka pendek, jangka menengah, dan/atau rencana strategis jangka panjang.
27. Tahun buku bank adalah tahun takwim.
Koreksi Anda
