Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya bertanggung jawab kepada RUPS.
(2) Pertanggungjawaban Dewan Komisaris ditandatangani oleh Komisaris Utama dan Anggota Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
