Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan umum dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dan BPR dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BPR. (2) Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap BPR Serang (Perseroda) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pembinaan umum dan pengawasan terhadap BPR Serang (Perseroda) dilakukan oleh Bupati.
Koreksi Anda