Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keuangan BPR Serang (Perseroda) tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, BPR Serang (Perseroda) tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
BAB X…..
Koreksi Anda
