Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas; (2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. (3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (4) Dalam hal…. (4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja. (5) Penandatangan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Komisaris
Koreksi Anda