Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris mempunyai wewenang sebagai berikut : a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran BPR Serang (Perseroda) sebelu diserahkan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapatkan pengesahan RUPS; c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada RUPS untuk perbaikan dan pengembangan BPR Serang (Perseroda); d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola BPR Serang (Perseroda); e. meminta keterangan Direksi mengenai hal–hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah BPR Serang (Perseroda ); f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada RUPS; g. menunjuk seseorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Koreksi Anda