Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan BPR Serang (Perseroda). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya. (3) Dewan Komisaris … (3) Dewan Komisaris wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda