Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA (WNI); b. sehat jasmani dan rohani; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; e. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; f. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; g. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1); h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; l. tidak pernah dinyatakan pailit; m. tidak terikat … m. tidak terikat hubungan dengan pemegang saham atau dengan anggota Dewan Komisaris yang lain atau dengan anggota Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar. n. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan o. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. (3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Kompetensi 1. memiliki pengetahuan dibidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; 2. memiliki pengalaman di bidang perbankan; b. Integritas 1. memiliki akhlak dan moral yang baik; 2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku; 3. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional pemegang saham dan/atau calon pemegang saham yang sehat; 4. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) Fit and Proper Test Otoritas Jasa Keuangan. c. Reputasi Keuangan 1. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; 2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi Anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan. (4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPS setelah mendapat persetujuan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda