Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BPR Serang (Perseroda) menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya serta memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda
