Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa BPR Serang (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
