Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dan pasal 42 didasarkan pada ketentuan bahwa untuk penghasilan dan atau honorarium Dewan Komisaris, gaji Direksi, gaji Pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak melebihi 40 % (empat puluh perseratus) dari total realisasi pendapatan 2 (dua) tahun sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
Koreksi Anda
