Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris, Direksi. dan Pegawai BPR Serang (Perseroda) yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi BPR Serang (Perseroda) wajib mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda