Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris, Direksi. dan Pegawai BPR Serang (Perseroda) yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi BPR Serang (Perseroda) wajib mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
