Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
Untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, BPR Serang (Perseroda) melakukan kegiatan usaha antara lain :
a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah;
c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
d. menempatkan …
d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
e. membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyaluran alokasi dana desa dan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
