Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris berhenti karena : a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan melalui RUPS sebagaimana ayat (1) huruf c, karena : a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BPR Serang (Perseroda); d. dinyatakan … e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris; g. permintaan sendiri; h. anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BPR Serang (Perseroda);
Koreksi Anda