Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan melalui RUPS sebagaimana ayat (1) huruf c, karena :
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BPR Serang (Perseroda);
d. dinyatakan …
e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris;
g. permintaan sendiri;
h. anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BPR Serang (Perseroda);
Koreksi Anda
