Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian PT BPR Serang (Perseroda) bertujuan untuk: a. memberkan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat c. mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdayaguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menggunakan prinsip tata kelola perusahaan dan penerapan manajemen risiko yang baik; e. memperoleh laba/ keuntungan.
Koreksi Anda