Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR Serang (Perseroda) mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pihak Ketiga dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda