Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) BPR Serang (Perseroda) mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pihak Ketiga dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
