Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi BPR Serang (Perseroda) memperoleh hak cuti yang pelaksanaan diatur sebagai berikut :
a. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan;
c. cuti kawin;
d. cuti sakit;
e. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan; dan
f. cuti karena alasan penting.
(2) Dalam hal hak cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak diambil, kepada Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir.
(3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.
Koreksi Anda
