Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), pemegang saham melaksanakan RUPS yang dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris untuk MENETAPKAN apakah yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi kembali. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang saham belum melaksanakan RUPS, maka surat pemberhentian sementara batal demi hukum. (3) Apabila dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota Dewan Komisaris dimaksud tidak hadir, maka yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan dalam RUPS. (4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan merupakan tindak pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat.
Koreksi Anda