Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan saham Pemerintah Daerah merupakan penyertaan modal, sesuai komposisi saham pada BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban pemegang saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda