Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisaris Utama mempunyai tugas : a. memimpin semua kegiatan Anggota Dewan Komisaris; b. menyusun program kerja pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh RUPS; c. memimpin rapat Dewan Komisaris; d. MENETAPKAN … d. MENETAPKAN pembagian tugas Anggota Dewan Komisaris; dan e. membina dan meningkatkan tugas Anggota Dewan Komisaris. (2) Anggota Dewan Komisaris mempunyai tugas : a. membantu Komisaris Utama dalam melaksanakan tugas menurut pembidangan yang telah ditetapkan oleh Komisaris Utama; dan b. melakukan tugas–tugas lain yang diberikan Komisaris Utama.
Koreksi Anda