Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Komisaris Utama mempunyai tugas :
a. memimpin semua kegiatan Anggota Dewan Komisaris;
b. menyusun program kerja pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh RUPS;
c. memimpin rapat Dewan Komisaris;
d. MENETAPKAN …
d. MENETAPKAN pembagian tugas Anggota Dewan Komisaris;
dan
e. membina dan meningkatkan tugas Anggota Dewan Komisaris.
(2) Anggota Dewan Komisaris mempunyai tugas :
a. membantu Komisaris Utama dalam melaksanakan tugas menurut pembidangan yang telah ditetapkan oleh Komisaris Utama; dan
b. melakukan tugas–tugas lain yang diberikan Komisaris Utama.
Koreksi Anda
