Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk badan hukum adalah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). (2) Nama Perusahaan Perseroan Daerah adalah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (Perseroda), yang selanjutnya disebut BPR Serang (Perseroda).
Koreksi Anda