Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham BPR Serang (Perseroda) paling sedikit terdiri dari : a. Pemerintah Kabupaten Serang; b. Pemerintah Provinsi Banten; c. Pemerintah Provinsi Jawa Barat; d. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Tbk. (2) Komposisi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu perseratus).
Koreksi Anda