Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham BPR Serang (Perseroda) paling sedikit terdiri dari :
a. Pemerintah Kabupaten Serang;
b. Pemerintah Provinsi Banten;
c. Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
d. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Tbk.
(2) Komposisi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu perseratus).
Koreksi Anda
