Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR Serang (Perseroda) berkantor pusat di Kabupaten Serang atau ditentukan lain berdasarkan RUPS. (2) Tempat kedudukan Kantor Pusat BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Jalan Raya Serang- Jakarta KM.11, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (3) Perubahan kedudukan kantor pusat dapat dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan. (4) BPR Serang (Perseroda) mempunyai wilayah kerja di Provinsi Banten dan dapat membuka Kantor Cabang, Kantor Kas dan kegiatan kas di luar kantor, serta MENETAPKAN status peringkat Kantor Cabang dan Kantor Kas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda