Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Dewan Komisaris dilaksanakan oleh RUPS. (2) Proses pemilihan anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui seleksi; (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi : a. seleksi administrasi; b. UKK; c. wawancara akhir. (4) Panitia … (4) Panitia seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan : a. perangkat daerah; dan b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi. (5) Dalam hal terdapat komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Calon Anggota Dewan komisaris yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan harus mendapatkan pertimbangan dari DPRD (6) Panitia seleksi bertugas : a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; b. melaksanakan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Komisaris; c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukak UKK; d. menentukan formulasi penilaian UKK e. MENETAPKAN hasil penilaian; f. MENETAPKAN Calon Anggota Dewan Komisaris; g. menindaklanjuti Calon anggota Dewan Komisaris terpilih untuk diproses lebihlanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah. (7) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan RUPS. (8) Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Komisaris. (9) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dlakukan oleh RUPS sebelum diajukan calon kepada OJK. (10) Calon anggota Dewan Komisaris yang telah memenuhi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lulus seleksi untuk diajukan calon kepada OJK.
Koreksi Anda