Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Pegawai…..
(1) Pegawai BPR Serang (Perseroda) diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai Peraturan Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris.
(2) Hak dan kewajiban Pegawai BPR Serang (Perseroda) diatur oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang barlaku dengan memperhatikan kemampuan BPR Serang (Perseroda).
(3) Kedudukan hukum pegawai di lingkungan BPR Serang (Perseroda) diatur dengan peraturan kepegawaian yang ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
