Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Teks Saat Ini
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Direksi dan Anggota Direksi dilaksanakan oleh RUPS.
(2) Proses pemilihan Direksi dan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari sekretaris daerah, unsur perangkat daerah, lembaga profesional, dan dapat melibatkan Dewan Pengawas dan Direksi.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan RUPS.
(6) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh RUPS sebelum diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
