Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
3. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
4. Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah tahap seluruh kegiatan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai.
5. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
6. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
7. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
8. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
9. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
10. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
11. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia atau hilang akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
12. Area Pencarian adalah area yang diperkirakan korban berada berdasarkan hasil teknis perhitungan pencarian.
13. Perpanjangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah penambahan jumlah hari untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
14. Pembukaan Kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah pengaktifan kembali kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah dihentikan dan dinyatakan selesai.
15. Berita SAR adalah surat yang dibuat dalam bentuk khusus dan dikirim melalui jalur komunikasi elektronik.
16. Pos Komando Operasi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah pusat koordinasi dan pengendalian seluruh unsur dalam organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk melaksanakan tindakan pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
17. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
18. Kantor Pencarian dan Pertolongan adalah unit pelaksana teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
19. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
20. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas:
a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
b. Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan pada saat terjadi:
a. Kecelakaan;
b. Bencana; dan/atau
c. Kondisi Membahayakan Manusia.
(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
Pasal 4
(1) Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap:
a. kecelakaan kapal;
b. kecelakaan pesawat udara; dan
c. kecelakaan dengan penanganan khusus.
(2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kapal tenggelam;
b. kapal tubrukan;
c. kapal terbakar;
d. kapal kandas;
e. kapal mati mesin;
f. kapal hilang kontak;
g. kapal terbalik;
h. orang jatuh dari kapal ke air; dan
i. evakuasi medis terhadap orang di atas kapal.
(3) Kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pesawat udara jatuh;
b. pesawat udara terbakar;
c. pesawat udara tubrukan;
d. pesawat udara tergelincir;
e. pesawat udara hilang kontak; dan
f. pesawat udara mendarat darurat.
(4) Kecelakaan dengan penanganan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kecelakaan kereta api; dan
b. kecelakaan kendaraan bermotor.
Pasal 5
(1) Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan pada tahap tanggap darurat meliputi serangkaian kegiatan untuk melakukan pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gunung meletus;
d. banjir;
e. angin topan;
f. tanah longsor;
g. gagal teknologi;
h. konflik sosial; dan
i. kebakaran hutan.
Pasal 6
(1) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
(2) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa peristiwa:
a. kebakaran;
b. orang tercebur;
c. orang tenggelam;
d. percobaan bunuh diri;
e. terjebak di lift;
f. terjebak di reruntuhan bangunan;
g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan
h. terjebak dalam ruang terbatas.
Pasal 7
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc;
b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 8
(1) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Berita SAR.
(3) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;
b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. koordinator lapangan; dan
d. unit Pencarian dan Pertolongan.
(4) Struktur organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 25
(1) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Dalam menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 26
(1) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 didasarkan pada:
a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b. rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadi kecelakaan atau bencana yang diperkirakan akan terjadi dan berdampak secara nasional.
(3) Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah.
(5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Kantor setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 27
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. identifikasi situasi kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia,
c. perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian;
d. titik koordinat posisi;
e. lokasi pencarian;
f. petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
g. bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
h. pelaksanaan pertolongan dan evakuasi.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Pelaksanaan pencarian dengan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf a merupakan kegiatan pencarian yang dilanjutkan dengan kegiatan pertolongan terhadap Korban.
(2) Pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf b merupakan kegiatan pencarian tanpa kegiatan pertolongan terhadap Korban yang sudah tidak lagi berada dalam kondisi bahaya atau Korban tidak diketemukan.
(3) Pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf c merupakan kegiatan pertolongan secara langsung karena lokasi Korban telah diketahui.
Pasal 30
Format rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 31
(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan pencarian;
c. pelaksanaan pertolongan; dan
d. pelaksanaan evakuasi Korban.
Pasal 32
(1) Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengoordinasian, pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/atau daerah pencarian.
(2) Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengumpulan informasi;
b. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;
d. pelaksanaan pencarian sesuai pola pencarian;
e. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan
f. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian.
(3) Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Korban dengan tahapan:
a. penilaian kondisi lingkungan;
b. penilaian kondisi Korban;
c. penyiapan peralatan pertolongan;
d. pelaksanaan pertolongan dan penyelamatan Korban;
dan
e. apabila diperlukan, dilakukan pertolongan pertama medis terhadap Korban di lokasi kejadian.
(4) Pelaksanaan evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
a. penentuan metode evakuasi;
b. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;
c. penyerahan Korban ke tim medis untuk penanganan lebih lanjut;
d. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identifikasi; dan/atau
e. penyerahan Korban kepada pihak keluarga atau pihak lain yang mewakili.
Pasal 33
(1) Penyerahan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e dituangkan dalam berita acara serah terima korban.
(2) Berita acara serah terima Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Format berita acara serah terima Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, koordinator misi Pencarian dan Pertolongan mendirikan dan mengaktifkan Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan/atau aparat berwenang lainnya;
b. analisa situasi dan kondisi lokasi sekitar daerah pencarian; dan
c. hasil perhitungan jarak dan waktu tempuh dari lokasi rencana pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan ke daerah pencarian.
(3) Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian dan pengonsolidasian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. penerimaan dan pengelolaan informasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. pelaksanaan briefing dan debriefing;
e. pengerahan dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan;
f. pengelolaan administrasi dan logistik;
g. pengorganisasian unit Pencarian dan Pertolongan;
dan
h. penyelenggaraan kehumasan.
Pasal 35
Pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) harus memenuhi syarat paling sedikit sebagai berikut:
a. tersedianya fasilitas komunikasi dan listrik;
b. dekat dengan lokasi kejadian, namun aman dari kemungkinan terkena dampak Kecelakaan dan/atau Bencana;
c. memiliki kemudahan akses untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
d. tidak mengganggu kegiatan umum dan/atau kehidupan masyarakat.
Pasal 36
(1) Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat didirikan pada:
a. fasilitas dan/atau bangunan tertutup;
b. ruangan terbuka; dan/atau
c. sarana bergerak.
(2) Fasilitas dan/atau bangunan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kantor Pencarian dan Pertolongan;
b. pangkalan TNI;
c. gedung instansi pemerintah/swasta;
d. bandara; dan/atau
e. pelabuhan.
(3) Ruangan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. lapangan;
b. gunung;
c. hutan; dan/atau
d. pantai.
(4) Sarana bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kapal; atau
b. kendaraan darat.
Pasal 37
Denah Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 38
(1) Dalam keadaan tertentu, koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mendirikan posko taktis sebagai perpanjangan tangan dari Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam rangka memperlancar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Posko taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan pertimbangan efektifitas dan efisiensi paling sedikit meliputi:
a. jarak lokasi kejadian;
b. kecepatan mobilitas unit Pencarian dan Pertolongan;
c. kecepatan penanganan terhadap Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
d. kemudahan koordinasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 39
(1) Posko taktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit mempunyai fungsi :
a. penerimaan dan pengelolaan informasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan briefing dan debriefing; dan
c. pengerahan dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan di daerah pencarian di bawah koordinasi Koordintor Misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Posko taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat paling sedikit sebagai berikut:
a. tersedianya fasilitas komunikasi dan listrik;
b. dekat dengan lokasi kejadian, namun aman dari kemungkinan terkena dampak Kecelakaan dan/atau Bencana;
c. tanah keras, datar, luas, dan cukup untuk menampung fasilitas Pencarian dan Pertolongan;
d. memiliki akses yang cukup untuk memobilisasi unit Pencarian dan Pertolongan;
e. memiliki kemudahan akses untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
f. tidak mengganggu kegiatan umum dan/atau kehidupan masyarakat.
Pasal 40
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 41
(1) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib memenuhi dan membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. teknologi informasi dan komunikasi; dan
d. hewan.
Pasal 42
(1) Setiap orang yang membantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kelengkapan dokumen administrasi;
b. kompetensi bidang Pencarian dan Pertolongan;
c. kesehatan fisik; dan
d. dapat bekerjasama dalam tim.
(2) Kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. surat perijinan dari instansi/organisasi; dan
b. surat perintah tugas.
(3) Kompetensi bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
b. sertifikat pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Kesehatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pernyataan sehat oleh petugas medis yang bertugas di Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Dapat bekerjasama dalam tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan membuat surat pernyataan yang dikeluarkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 43
(1) Setiap Orang yang membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas keinginan sendiri, berada di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam hal Setiap Orang atas keinginannya sendiri tidak berada di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan tidak akan dilibatkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat melarang dan/atau membatasi keterlibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan, apabila dianggap menghambat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 44
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:
a. Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;
c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau
d. pejabat berwenang pada kawasan terlarang lainnya.
(2) Kawasan terlarang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. obyek vital nasional; dan
b. kawasan industri/tambang.
(3) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
Pasal 45
(1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) melalui prosedur yang meliputi:
a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan Bencana, dan/atau kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor;
b. lokasi;
c. jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
d. tanggal dan waktu kejadian; dan
e. bantuan yang diperlukan.
(3) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebenaran informasi;
b. data terkait dengan Kecelakaan Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. eskalasi Kecelakaan Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. upaya Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan;
dan
e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 46
(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kepala Badan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.
(2) Laporan dan/atau informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor atau pemberi informasi;
b. lokasi;
c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
d. tanggal dan waktu kejadian.
(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 47
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di wilayah negara lain, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan negara yang bersangkutan.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan ke wilayah negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dan persetujuan dari negara yang bersangkutan.
Pasal 48
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus berdasarkan permintaan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri mengajukan bantuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus mendapat izin dan persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Pasal 49
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berada di bawah koordinasi dan kendali Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari:
a. pemerintah negara asal;
b. lembaga internasional; atau
c. lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
(3) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian untuk proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 50
Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri pemegang paspor pengganti dan paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus melapor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 51
Peralatan atau logistik dari luar negeri yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan
yang digunakan membantu pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, diberikan kemudahan akses berupa tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peralatan atau logistik yang mempunyai potensi bahaya.
Pasal 52
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Negara Kesatuan republik INDONESIA diberi kemudahan akses berupa penerbitan izin terbang, clearance approval dan perijinan lainnya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu memfasilitasi perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melakukan koordinasi kepada instansi terkait.
Pasal 53
Prosedur penerbitan izin terbang dan clearance approval sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) meliputi:
a. negara yang akan memberikan bantuan, mengirim data yang diperlukan sesuai dengan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
b. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memfasilitasi pengisian lembar permohonan izin terbang dan clearance approval kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan ke Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Menteri
Perhubungan; dan
c. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memberitahukan penerbitan perijinan kepada perwakilan negara yang akan mengirim bantuan unit Pencarian dan Pertolongan.
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan pada saat terjadi:
a. Kecelakaan;
b. Bencana; dan/atau
c. Kondisi Membahayakan Manusia.
(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
Pasal 4
(1) Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap:
a. kecelakaan kapal;
b. kecelakaan pesawat udara; dan
c. kecelakaan dengan penanganan khusus.
(2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kapal tenggelam;
b. kapal tubrukan;
c. kapal terbakar;
d. kapal kandas;
e. kapal mati mesin;
f. kapal hilang kontak;
g. kapal terbalik;
h. orang jatuh dari kapal ke air; dan
i. evakuasi medis terhadap orang di atas kapal.
(3) Kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pesawat udara jatuh;
b. pesawat udara terbakar;
c. pesawat udara tubrukan;
d. pesawat udara tergelincir;
e. pesawat udara hilang kontak; dan
f. pesawat udara mendarat darurat.
(4) Kecelakaan dengan penanganan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kecelakaan kereta api; dan
b. kecelakaan kendaraan bermotor.
Pasal 5
(1) Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan pada tahap tanggap darurat meliputi serangkaian kegiatan untuk melakukan pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gunung meletus;
d. banjir;
e. angin topan;
f. tanah longsor;
g. gagal teknologi;
h. konflik sosial; dan
i. kebakaran hutan.
Pasal 6
(1) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
(2) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa peristiwa:
a. kebakaran;
b. orang tercebur;
c. orang tenggelam;
d. percobaan bunuh diri;
e. terjebak di lift;
f. terjebak di reruntuhan bangunan;
g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan
h. terjebak dalam ruang terbatas.
Pasal 7
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc;
b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Berita SAR.
(3) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;
b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. koordinator lapangan; dan
d. unit Pencarian dan Pertolongan.
(4) Struktur organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dijabat oleh Kepala Badan.
(2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan sistem Pencarian dan Pertolongan;
b. menunjuk, MENETAPKAN, dan menugaskan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. memberikan perlindungan hukum dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. menyediakan sumber daya yang diperlukan di bidang Pencarian dan Pertolongan;
e. melakukan koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. melaksanakan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
g. melakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
h. mengembangkan kebijakan pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(2) Asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. asisten bidang operasi;
b. asisten bidang sarana dan prasarana;
c. asisten bidang sumber daya manusia; dan/atau
d. asisten bidang administrasi dan dokumentasi.
(3) Asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(4) Penunjukan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Berita SAR.
Pasal 11
(1) Asisten bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
(2) Asisten bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Asisten bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Asisten bidang administrasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dijabat oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Utama.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Dalam hal kondisi tertentu, koordinator Pencarian dan Pertolongan dapat menugaskan tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur dari asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(3) Tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan bidang operasi.
(4) Tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. memberi masukan, saran, dan gagasan;
c. memberikan dukungan pengerahan personel maupun sarana dan prasarana;
d. membantu koordinasi dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
e. membuat laporan hasil asistensi kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dijabat oleh Kepala Badan.
(2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan sistem Pencarian dan Pertolongan;
b. menunjuk, MENETAPKAN, dan menugaskan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. memberikan perlindungan hukum dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. menyediakan sumber daya yang diperlukan di bidang Pencarian dan Pertolongan;
e. melakukan koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. melaksanakan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
g. melakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
h. mengembangkan kebijakan pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(2) Asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. asisten bidang operasi;
b. asisten bidang sarana dan prasarana;
c. asisten bidang sumber daya manusia; dan/atau
d. asisten bidang administrasi dan dokumentasi.
(3) Asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(4) Penunjukan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Berita SAR.
Pasal 11
(1) Asisten bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
(2) Asisten bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Asisten bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Asisten bidang administrasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dijabat oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Utama.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Dalam hal kondisi tertentu, koordinator Pencarian dan Pertolongan dapat menugaskan tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur dari asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(3) Tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan bidang operasi.
(4) Tim asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. memberi masukan, saran, dan gagasan;
c. memberikan dukungan pengerahan personel maupun sarana dan prasarana;
d. membantu koordinasi dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
e. membuat laporan hasil asistensi kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 14
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dijabat oleh Kepala Kantor.
(2) Dalam keadaan tertentu Kepala Badan dapat menunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor.
(3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan:
a. kondisi keamanan;
b. eskalasi musibah dan bencana;
c. Kepala Kantor berhalangan sementara atau tetap;
dan
d. berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 15
(1) Kondisi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a merupakan kondisi daerah yang mengalami gangguan keamanan yang disebabkan hal sebagai berikut:
a. penetapan sebagai daerah operasi militer;
b. konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat; dan
c. teror.
(2) Eskalasi musibah dan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b merupakan musibah dan bencana lebih dari satu kejadian dalam wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan yang terjadi dalam waktu bersamaan.
(3) Kepala Kantor berhalangan sementara atau tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disebabkan hal sebagai berikut:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
b. menjalankan cuti;
c. menjalani perawatan medis; dan/atau
d. telah memasuki masa pensiun.
(4) Berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) huruf d merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang paling sedikit meliputi kepemimpinan di lapangan, koordinasi, dan menyusun rencana operasi.
Pasal 16
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diusulkan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.
(2) Usulan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor kepada Kepala Badan.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Badan mengeluarkan Berita SAR penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam melaksanakan tugas dibantu oleh staf.
(2) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bidang operasi;
b. bidang intelijen;
c. bidang komunikasi;
d. bidang administrasi;
e. bidang logistik;
f. bidang medis; dan/atau
g. bidang humas, data, dan informasi.
(3) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai kebutuhan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 19
Pasal 20
Format daftar periksa staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dijabat oleh Kepala Kantor.
(2) Dalam keadaan tertentu Kepala Badan dapat menunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor.
(3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan:
a. kondisi keamanan;
b. eskalasi musibah dan bencana;
c. Kepala Kantor berhalangan sementara atau tetap;
dan
d. berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 15
(1) Kondisi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a merupakan kondisi daerah yang mengalami gangguan keamanan yang disebabkan hal sebagai berikut:
a. penetapan sebagai daerah operasi militer;
b. konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat; dan
c. teror.
(2) Eskalasi musibah dan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b merupakan musibah dan bencana lebih dari satu kejadian dalam wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan yang terjadi dalam waktu bersamaan.
(3) Kepala Kantor berhalangan sementara atau tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disebabkan hal sebagai berikut:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
b. menjalankan cuti;
c. menjalani perawatan medis; dan/atau
d. telah memasuki masa pensiun.
(4) Berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) huruf d merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang paling sedikit meliputi kepemimpinan di lapangan, koordinasi, dan menyusun rencana operasi.
Pasal 16
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diusulkan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.
(2) Usulan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor kepada Kepala Badan.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Badan mengeluarkan Berita SAR penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam melaksanakan tugas dibantu oleh staf.
(2) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bidang operasi;
b. bidang intelijen;
c. bidang komunikasi;
d. bidang administrasi;
e. bidang logistik;
f. bidang medis; dan/atau
g. bidang humas, data, dan informasi.
(3) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai kebutuhan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 19
Pasal 20
Format daftar periksa staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 21
Pasal 22
Format daftar periksa koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
(1) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c merupakan pejabat atau staf yang ditugaskan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu Area Pencarian tertentu.
(2) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan tugas berdasarkan kriteria:
a. pimpinan unit Pencarian dan Pertolongan yang pertama kali ada di lokasi kejadian;
b. menguasai dan memahami karakteristik daerah pencarian;
c. memiliki kemampuan berkomunikasi dan bernavigasi dengan baik;
d. memiliki kemampuan mengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan
e. memiliki daya tahan tubuh yang prima dalam mendukung pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
b. melaksanakan koordinasi, pengendalian dan pemantauan pergerakan unit Pencarian dan Pertolongan di daerah pencarian;
c. memberikan saran dan/atau masukan kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengubah rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan;
d. melaporkan situasi dan kondisi di daerah pencarian secara rutin kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
e. memberikan informasi di daerah pencarian sesuai dengan kebutuhan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dan unit Pencarian dan Pertolongan;
f. mengoordinasikan segala sesuatu yang terkait dengan keselamatan dan keamanan unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
g. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan logistik unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
h. menyiapkan bahan yang diperlukan untuk penyusunan laporan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditunjuk lebih dari satu apabila:
a. daerah pencarian luas dan/atau memiliki karakteristik tertentu; dan
b. banyaknya unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 22
Format daftar periksa koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 23
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d merupakan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan sarana dan/atau peralatan yang sesuai dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan berada di bawah koordinasi koordinator lapangan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat perintah tugas dari instansi/organisasi masing-masing.
(5) Dalam hal Potensi Pencarian dan Pertolongan berasal dari perseorangan dilengkapi dengan sertifikat kompetensi dan/atau rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 24
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mempunyai tugas:
a. merespons secepat mungkin permintaan bantuan Pencarian dan Pertolongan oleh Badan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. melaporkan keikutsertaan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. menyiapkan peralatan dan perlengkapan perorangan, beregu, dan operasi sesuai kebutuhan;
d. mengikuti briefing rencana operasi dan berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan perintah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
e. mencatat data/informasi yang diberikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
f. melaksanakan kegiatan di lapangan sesuai rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang ditetapkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
g. melaporkan situasi dan kondisi di daerah pencarian secara periodik;
h. memberi pertolongan dan penanganan pertama kepada korban yang ditemukan; dan
i. menjaga keamanan dan keselamatan tim dan korban.
(2) Format daftar periksa unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d merupakan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan sarana dan/atau peralatan yang sesuai dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan berada di bawah koordinasi koordinator lapangan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat perintah tugas dari instansi/organisasi masing-masing.
(5) Dalam hal Potensi Pencarian dan Pertolongan berasal dari perseorangan dilengkapi dengan sertifikat kompetensi dan/atau rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 24
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mempunyai tugas:
a. merespons secepat mungkin permintaan bantuan Pencarian dan Pertolongan oleh Badan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. melaporkan keikutsertaan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. menyiapkan peralatan dan perlengkapan perorangan, beregu, dan operasi sesuai kebutuhan;
d. mengikuti briefing rencana operasi dan berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan perintah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
e. mencatat data/informasi yang diberikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
f. melaksanakan kegiatan di lapangan sesuai rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang ditetapkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
g. melaporkan situasi dan kondisi di daerah pencarian secara periodik;
h. memberi pertolongan dan penanganan pertama kepada korban yang ditemukan; dan
i. menjaga keamanan dan keselamatan tim dan korban.
(2) Format daftar periksa unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Dalam menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 26
(1) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 didasarkan pada:
a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b. rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadi kecelakaan atau bencana yang diperkirakan akan terjadi dan berdampak secara nasional.
(3) Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah.
(5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Kantor setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 27
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. identifikasi situasi kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia,
c. perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian;
d. titik koordinat posisi;
e. lokasi pencarian;
f. petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
g. bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
h. pelaksanaan pertolongan dan evakuasi.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Pelaksanaan pencarian dengan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf a merupakan kegiatan pencarian yang dilanjutkan dengan kegiatan pertolongan terhadap Korban.
(2) Pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf b merupakan kegiatan pencarian tanpa kegiatan pertolongan terhadap Korban yang sudah tidak lagi berada dalam kondisi bahaya atau Korban tidak diketemukan.
(3) Pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf c merupakan kegiatan pertolongan secara langsung karena lokasi Korban telah diketahui.
Pasal 30
Format rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Keempat
Pengerahan dan Pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan
(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan pencarian;
c. pelaksanaan pertolongan; dan
d. pelaksanaan evakuasi Korban.
Pasal 32
(1) Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengoordinasian, pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/atau daerah pencarian.
(2) Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengumpulan informasi;
b. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;
d. pelaksanaan pencarian sesuai pola pencarian;
e. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan
f. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian.
(3) Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Korban dengan tahapan:
a. penilaian kondisi lingkungan;
b. penilaian kondisi Korban;
c. penyiapan peralatan pertolongan;
d. pelaksanaan pertolongan dan penyelamatan Korban;
dan
e. apabila diperlukan, dilakukan pertolongan pertama medis terhadap Korban di lokasi kejadian.
(4) Pelaksanaan evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
a. penentuan metode evakuasi;
b. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;
c. penyerahan Korban ke tim medis untuk penanganan lebih lanjut;
d. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identifikasi; dan/atau
e. penyerahan Korban kepada pihak keluarga atau pihak lain yang mewakili.
Pasal 33
(1) Penyerahan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e dituangkan dalam berita acara serah terima korban.
(2) Berita acara serah terima Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Format berita acara serah terima Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, koordinator misi Pencarian dan Pertolongan mendirikan dan mengaktifkan Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan/atau aparat berwenang lainnya;
b. analisa situasi dan kondisi lokasi sekitar daerah pencarian; dan
c. hasil perhitungan jarak dan waktu tempuh dari lokasi rencana pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan ke daerah pencarian.
(3) Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian dan pengonsolidasian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. penerimaan dan pengelolaan informasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. pelaksanaan briefing dan debriefing;
e. pengerahan dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan;
f. pengelolaan administrasi dan logistik;
g. pengorganisasian unit Pencarian dan Pertolongan;
dan
h. penyelenggaraan kehumasan.
Pasal 35
Pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) harus memenuhi syarat paling sedikit sebagai berikut:
a. tersedianya fasilitas komunikasi dan listrik;
b. dekat dengan lokasi kejadian, namun aman dari kemungkinan terkena dampak Kecelakaan dan/atau Bencana;
c. memiliki kemudahan akses untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
d. tidak mengganggu kegiatan umum dan/atau kehidupan masyarakat.
Pasal 36
(1) Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat didirikan pada:
a. fasilitas dan/atau bangunan tertutup;
b. ruangan terbuka; dan/atau
c. sarana bergerak.
(2) Fasilitas dan/atau bangunan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kantor Pencarian dan Pertolongan;
b. pangkalan TNI;
c. gedung instansi pemerintah/swasta;
d. bandara; dan/atau
e. pelabuhan.
(3) Ruangan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. lapangan;
b. gunung;
c. hutan; dan/atau
d. pantai.
(4) Sarana bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kapal; atau
b. kendaraan darat.
Pasal 37
Denah Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 38
(1) Dalam keadaan tertentu, koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mendirikan posko taktis sebagai perpanjangan tangan dari Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam rangka memperlancar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Posko taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan pertimbangan efektifitas dan efisiensi paling sedikit meliputi:
a. jarak lokasi kejadian;
b. kecepatan mobilitas unit Pencarian dan Pertolongan;
c. kecepatan penanganan terhadap Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
d. kemudahan koordinasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 39
(1) Posko taktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit mempunyai fungsi :
a. penerimaan dan pengelolaan informasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan briefing dan debriefing; dan
c. pengerahan dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan di daerah pencarian di bawah koordinasi Koordintor Misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Posko taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat paling sedikit sebagai berikut:
a. tersedianya fasilitas komunikasi dan listrik;
b. dekat dengan lokasi kejadian, namun aman dari kemungkinan terkena dampak Kecelakaan dan/atau Bencana;
c. tanah keras, datar, luas, dan cukup untuk menampung fasilitas Pencarian dan Pertolongan;
d. memiliki akses yang cukup untuk memobilisasi unit Pencarian dan Pertolongan;
e. memiliki kemudahan akses untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
f. tidak mengganggu kegiatan umum dan/atau kehidupan masyarakat.
BAB Keenam
Pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib memenuhi dan membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. teknologi informasi dan komunikasi; dan
d. hewan.
Pasal 42
(1) Setiap orang yang membantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kelengkapan dokumen administrasi;
b. kompetensi bidang Pencarian dan Pertolongan;
c. kesehatan fisik; dan
d. dapat bekerjasama dalam tim.
(2) Kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. surat perijinan dari instansi/organisasi; dan
b. surat perintah tugas.
(3) Kompetensi bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
b. sertifikat pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Kesehatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pernyataan sehat oleh petugas medis yang bertugas di Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Dapat bekerjasama dalam tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan membuat surat pernyataan yang dikeluarkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 43
(1) Setiap Orang yang membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas keinginan sendiri, berada di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam hal Setiap Orang atas keinginannya sendiri tidak berada di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan tidak akan dilibatkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat melarang dan/atau membatasi keterlibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan, apabila dianggap menghambat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:
a. Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;
c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau
d. pejabat berwenang pada kawasan terlarang lainnya.
(2) Kawasan terlarang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. obyek vital nasional; dan
b. kawasan industri/tambang.
(3) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
Pasal 45
(1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) melalui prosedur yang meliputi:
a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan Bencana, dan/atau kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor;
b. lokasi;
c. jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
d. tanggal dan waktu kejadian; dan
e. bantuan yang diperlukan.
(3) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebenaran informasi;
b. data terkait dengan Kecelakaan Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. eskalasi Kecelakaan Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. upaya Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan;
dan
e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 46
(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kepala Badan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.
(2) Laporan dan/atau informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor atau pemberi informasi;
b. lokasi;
c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
d. tanggal dan waktu kejadian.
(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 47
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di wilayah negara lain, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan negara yang bersangkutan.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan ke wilayah negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dan persetujuan dari negara yang bersangkutan.
Pasal 48
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus berdasarkan permintaan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri mengajukan bantuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus mendapat izin dan persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Pasal 49
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berada di bawah koordinasi dan kendali Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari:
a. pemerintah negara asal;
b. lembaga internasional; atau
c. lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
(3) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian untuk proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 50
Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri pemegang paspor pengganti dan paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus melapor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 51
Peralatan atau logistik dari luar negeri yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan
yang digunakan membantu pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, diberikan kemudahan akses berupa tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peralatan atau logistik yang mempunyai potensi bahaya.
Pasal 52
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Negara Kesatuan republik INDONESIA diberi kemudahan akses berupa penerbitan izin terbang, clearance approval dan perijinan lainnya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu memfasilitasi perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melakukan koordinasi kepada instansi terkait.
Pasal 53
Prosedur penerbitan izin terbang dan clearance approval sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) meliputi:
a. negara yang akan memberikan bantuan, mengirim data yang diperlukan sesuai dengan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
b. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memfasilitasi pengisian lembar permohonan izin terbang dan clearance approval kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan ke Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Menteri
Perhubungan; dan
c. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memberitahukan penerbitan perijinan kepada perwakilan negara yang akan mengirim bantuan unit Pencarian dan Pertolongan.
BAB III
PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila:
a. seluruh korban ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;
b. setelah jangka 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan;
dan/atau
c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Usulan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan Berita SAR Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 55
Dalam hal Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2),
koordinator Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan wewenang kepada asisten di bidang Operasi.
Pasal 56
Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:
a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. pengembalian Petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;
c. pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 57
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat melibatkan:
a. staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan, koordinator Lapangan, dan unit Pencarian dan Pertolongan;
b. perwakilan perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal;
c. perwakilan keluarga korban;
d. perwakilan instansi/organisasi yang memiliki potensi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
e. pihak terkait lainnya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. koordinator Pencarian dan Pertolongan; dan
b. instansi/organisasi yang memiliki potensi Pencarian dan Pertolongan yang terlibat.
(4) Dalam keadaan tertentu koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat menyampaikan hasil evaluasi kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan dalam bentuk laporan singkat menggunakan alat komunikasi.
(5) Laporan hasil evaluasi yang disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. penemuan Korban;
b. unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat;
c. kesepakatan Penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. faktor penghambat dan pendukung.
Pasal 58
(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Berita SAR.
Pasal 59
(1) Pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. unit Pencarian dan Pertolongan;
c. data kejadian;
d. data korban; dan
e. hasil evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Laporan hasil Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pembuatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai.
Pasal 60
(1) Laporan hasil pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) juga dapat disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada setiap orang yang memiliki potensi Pencarian dan Pertolongan yang terlibat;
(2) Laporan yang disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat.
Pasal 61
Penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Dalam hal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan telah selesai, Kepala Badan Nasional Pencarian Pencarian dan Pertolongan MENETAPKAN penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc.
(2) Penetapan penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Berita SAR.
Pasal 63
(1) Selain pembuatan laporan hasil pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan juga dapat menyampaikan usulan pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 64
Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 65
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah dihentikan dan dinyatakan selesai dapat dilakukan perpanjangan dan/atau pembukaan kembali.
Pasal 66
(1) Perpanjangan dan/atau pembukaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilaksanakan apabila terdapat:
a. informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau
c. perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Perpanjangan dan/atau pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(3) Selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pasal 67
(1) Informasi baru dan/atau tanda-tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan data yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf b dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada Koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(4) Perkembangan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c meliputi:
a. ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban;
b. terjadinya kondisi cuaca yang memungkinkan untuk pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. tersedianya kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang memadai untuk pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan/atau
d. adanya kebijakan pemerintah.
Pasal 68
(1) Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan analisis dalam debriefing Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dalam bentuk Berita SAR.
Pasal 69
(1) Pembukaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dilakukan setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai.
(2) Pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan adanya:
a. tanda-tanda ditemukannya keberadaan Korban;
b. laporan yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau
d. permintaan dari pihak keluarga.
(3) Pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diusulkan oleh Kepala Kantor kepada Kepala Badan.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara tertulis dalam bentuk Berita SAR.
Pasal 70
Format Berita SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1) huruf f, Pasal 54 ayat (4), Pasal 58 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 68 ayat (3), dan Pasal 69 ayat (4) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2020
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAGUS PURUHITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Identifikasi situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan kegiatan penilaian terhadap kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terdiri atas:
a. objek yang akan dicari;
b. perkiraan jumlah korban;
c. penyebab kejadian;
d. tanggal waktu kejadian;
e. posisi terakhir diketahui;
f. kondisi geografis; dan/atau
g. keadaan cuaca.
(2) Perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri atas:
a. perkiraan datum/lokasi sinyal mara bahaya;
b. perhitungan luas Area Pencarian;
c. penentuan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
d. penentuan pola pencarian; dan
e. jejaring sistem komunikasi dan koordinasi yang akan digunakan.
(3) Perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c paling sedikit meliputi:
a. pergerakan Korban di medan gunung atau hutan;
b. pergerakan Korban menggunakan life jacket;
c. pergerakan Korban menggunakan sekoci penolong;
atau
d. pergerakan Korban tanpa menggunakan pelampung.
(4) Titik koordinat posisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d paling sedikit meliputi:
a. posisi lokasi kejadian;
b. posisi Area Pencarian; dan
c. posisi lokasi posko.
(5) Lokasi pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e paling sedikit meliputi:
a. gunung dan/atau hutan;
b. sungai dan/atau rawa;
c. perairan dangkal dan dalam;
d. danau; dan
e. perkotaan/pemukiman.
(6) Petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f merupakan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kualifikasi dan kemampuan paling sedikit untuk penanganan:
a. di gunung dan/atau hutan;
b. di sungai, danau, atau laut;
c. di ruang terbatas;
d. di ketinggian; dan
e. di bangunan runtuh.
(7) Bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g meliputi:
a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;
b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; dan
c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.
(8) Pelaksanaan pertolongan dan evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h, terdiri atas:
a. sumber daya manusia yang terlibat;
b. sarana dan peralatan yang akan dikerahkan;
c. teknik pertolongan yang akan diberikan; dan
d. lokasi evakuasi.
(1) Asisten bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi pengusulan dan pembentukan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh Kepala Kantor;
b. memberikan saran teknis Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan;
c. meneliti dan mengevaluasi rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dibuat oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
d. mengelola data dan informasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan;
e. mengelola dukungan administrasi dan pertanggungjawaban biaya operasi; dan
f. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(2) Asisten bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan logistik, sarana, prasarana dan sistem komunikasi;
b. memberikan saran teknis di bidang logistik;
c. mengelola data dan informasi logistik, sarana dan prasarana, serta sistem komunikasi;
d. menyediakan dukungan tim perbekalan; dan
e. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator pencarian dan Pertolongan lainnya.
(3) Asisten bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang akan ditugaskan sebagai unit Pencarian dan Pertolongan;
b. memberikan saran teknis di bidang pemberdayaan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. mengelola data dan informasi di bidang Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(4) Asisten bidang administrasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) mempunyai tugas:
a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan administrasi persuratan, medis, media dan kehumasan;
b. memberikan saran teknis di bidang medis, pemberitaan, dan kehumasan;
c. mengelola data dan informasi di bidang administrasi, medis, media dan kehumasan; dan
d. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(1) Asisten bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi pengusulan dan pembentukan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh Kepala Kantor;
b. memberikan saran teknis Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan;
c. meneliti dan mengevaluasi rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dibuat oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
d. mengelola data dan informasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan;
e. mengelola dukungan administrasi dan pertanggungjawaban biaya operasi; dan
f. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(2) Asisten bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan logistik, sarana, prasarana dan sistem komunikasi;
b. memberikan saran teknis di bidang logistik;
c. mengelola data dan informasi logistik, sarana dan prasarana, serta sistem komunikasi;
d. menyediakan dukungan tim perbekalan; dan
e. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator pencarian dan Pertolongan lainnya.
(3) Asisten bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang akan ditugaskan sebagai unit Pencarian dan Pertolongan;
b. memberikan saran teknis di bidang pemberdayaan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. mengelola data dan informasi di bidang Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(4) Asisten bidang administrasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) mempunyai tugas:
a. mengkaji dan memfasilitasi dukungan administrasi persuratan, medis, media dan kehumasan;
b. memberikan saran teknis di bidang medis, pemberitaan, dan kehumasan;
c. mengelola data dan informasi di bidang administrasi, medis, media dan kehumasan; dan
d. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan asisten koordinator Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menunjuk koordinator lapangan dan membentuk unit pencarian dan pertolongan;
c. mengumpulkan dan mengevaluasi data Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. mengumpulkan informasi tentang situasi dan kondisi di lokasi kejadian;
e. menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. menyampaikan laporan awal dan laporan harian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan melalui alat komunikasi dan media elektronik dalam Berita SAR;
g. berkoordinasi dengan pusat koordinasi penyelamatan negara lain mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan apabila kecelakaan dan/atau bencana terjadi di wilayah perbatasan dengan negara lain;
h. melaksanakan briefing dan debriefing kepada koordinator lapangan dan unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
i. melaksanakan perubahan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan;
j. mengoordinasikan penyediaan dukungan logistik unit Pencarian dan Pertolongan dan korban dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
k. membuat rekaman berita, kronologi, dan dokumentasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
l. mengusulkan Penghentian dan Perpanjangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan;
m. mengembalikan unit Pencarian dan Pertolongan ke instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan;
n. membuat laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
o. memberikan keterangan secara resmi kepada pihak yang berkepentingan tentang Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Format daftar periksa koordinator misi Pencarian dan Pertolongan, format briefing, dan format debriefing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Staf bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memverifikasi, dan menganalisa seluruh data teknis yang berkaitan dengan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. menyiapkan bahan penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dalam aspek perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. menghitung luas daerah pencarian;
e. menginventarisasi, menghitung, dan menyiapkan sumber daya Pencarian dan Pertolongan yang dibutuhkan;
f. menyiapkan bahan briefing Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai petunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
g. melaksanakan kegiatan lainnya berdasarkan arahan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
h. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir;
i. menyiapkan jejaring koordinat Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(2) Staf bidang intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memverifikasi, dan mengolah data/informasi Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia guna mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. memperbaharui data/informasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan perkembangan informasi yang didapat;
d. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan
e. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(3) Staf bidang komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan jejaring sistem komunikasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menerima, mencatat, dan mengolah semua berita yang diterima terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagai data dan informasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. membantu koordinator misi Pencarian dan Pertolongan berkomunikasi dengan seluruh unit Pencarian dan Pertolongan yang dikerahkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan
e. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(4) Staf bidang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan administrasi Pencarian dan Pertolongan dalam bentuk pencatatan, pengumpulan, pemilahan, penyimpanan berita atau informasi yang masuk dan keluar secara rinci;
b. menganalisa informasi yang diterima untuk mendukung perencanaan adminitrasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. melakukan proses registrasi dan filterisasi terhadap unit Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan pencatatan kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan administrasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. menyiapkan bahan-bahan untuk laporan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
g. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(5) Staf bidang logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e mempunyai tugas:
a. menganalisa setiap informasi yang diterima untuk mendukung perencanaan logistik Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menyiapkan perencanaan dukungan logistik sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah ditentukan;
c. melaksanakan perencanaan kebutuhan logistik Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. menghitung kebutuhan bahan bakar, permakanan, dan peralatan yang digunakan dalam mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan logistik Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan
g. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(6) Staf bidang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dan penyiapan rumah sakit rujukan terdekat dengan lokasi kejadian;
b. memberikan bantuan medis dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. memberikan saran kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam penanganan Korban di lapangan;
d. memberikan arahan kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan terkait rumah sakit rujukan;
e. melakukan pengawalan Korban ke rumah sakit rujukan sampai mendapatkan penanganan lebih lanjut;
f. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan
g. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(7) Staf bidang humas, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, menyimpan dokumentasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan baik dokumentasi audio maupun visual;
b. menyediakan bahan yang diperlukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dalam menyampaikan informasi kepada media dan/atau pers;
c. memberikan informasi kepada media dan/atau pers dengan seijin dan sepengetahuan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
d. menyiapkan dukungan peralatan dan perlengkapan dokumentasi bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan di lapangan;
e. mengoordinasikan kegiatan pemberitaan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
f. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan yang berhubungan dengan aspek berita dan informasi;
g. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan
h. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menunjuk koordinator lapangan dan membentuk unit pencarian dan pertolongan;
c. mengumpulkan dan mengevaluasi data Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. mengumpulkan informasi tentang situasi dan kondisi di lokasi kejadian;
e. menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. menyampaikan laporan awal dan laporan harian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan melalui alat komunikasi dan media elektronik dalam Berita SAR;
g. berkoordinasi dengan pusat koordinasi penyelamatan negara lain mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan apabila kecelakaan dan/atau bencana terjadi di wilayah perbatasan dengan negara lain;
h. melaksanakan briefing dan debriefing kepada koordinator lapangan dan unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
i. melaksanakan perubahan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan;
j. mengoordinasikan penyediaan dukungan logistik unit Pencarian dan Pertolongan dan korban dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
k. membuat rekaman berita, kronologi, dan dokumentasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
l. mengusulkan Penghentian dan Perpanjangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan;
m. mengembalikan unit Pencarian dan Pertolongan ke instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan;
n. membuat laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
o. memberikan keterangan secara resmi kepada pihak yang berkepentingan tentang Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Format daftar periksa koordinator misi Pencarian dan Pertolongan, format briefing, dan format debriefing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Staf bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memverifikasi, dan menganalisa seluruh data teknis yang berkaitan dengan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. menyiapkan bahan penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dalam aspek perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. menghitung luas daerah pencarian;
e. menginventarisasi, menghitung, dan menyiapkan sumber daya Pencarian dan Pertolongan yang dibutuhkan;
f. menyiapkan bahan briefing Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai petunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
g. melaksanakan kegiatan lainnya berdasarkan arahan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
h. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir;
i. menyiapkan jejaring koordinat Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(2) Staf bidang intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memverifikasi, dan mengolah data/informasi Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia guna mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. memperbaharui data/informasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan perkembangan informasi yang didapat;
d. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan
e. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(3) Staf bidang komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan jejaring sistem komunikasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menerima, mencatat, dan mengolah semua berita yang diterima terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagai data dan informasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. membantu koordinator misi Pencarian dan Pertolongan berkomunikasi dengan seluruh unit Pencarian dan Pertolongan yang dikerahkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan
e. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(4) Staf bidang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan administrasi Pencarian dan Pertolongan dalam bentuk pencatatan, pengumpulan, pemilahan, penyimpanan berita atau informasi yang masuk dan keluar secara rinci;
b. menganalisa informasi yang diterima untuk mendukung perencanaan adminitrasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. melakukan proses registrasi dan filterisasi terhadap unit Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan pencatatan kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan administrasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. menyiapkan bahan-bahan untuk laporan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
g. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(5) Staf bidang logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e mempunyai tugas:
a. menganalisa setiap informasi yang diterima untuk mendukung perencanaan logistik Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menyiapkan perencanaan dukungan logistik sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah ditentukan;
c. melaksanakan perencanaan kebutuhan logistik Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. menghitung kebutuhan bahan bakar, permakanan, dan peralatan yang digunakan dalam mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan logistik Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan
g. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(6) Staf bidang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dan penyiapan rumah sakit rujukan terdekat dengan lokasi kejadian;
b. memberikan bantuan medis dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. memberikan saran kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam penanganan Korban di lapangan;
d. memberikan arahan kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan terkait rumah sakit rujukan;
e. melakukan pengawalan Korban ke rumah sakit rujukan sampai mendapatkan penanganan lebih lanjut;
f. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan
g. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(7) Staf bidang humas, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, menyimpan dokumentasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan baik dokumentasi audio maupun visual;
b. menyediakan bahan yang diperlukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dalam menyampaikan informasi kepada media dan/atau pers;
c. memberikan informasi kepada media dan/atau pers dengan seijin dan sepengetahuan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
d. menyiapkan dukungan peralatan dan perlengkapan dokumentasi bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan di lapangan;
e. mengoordinasikan kegiatan pemberitaan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
f. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan yang berhubungan dengan aspek berita dan informasi;
g. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan
h. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
(1) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c merupakan pejabat atau staf yang ditugaskan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu Area Pencarian tertentu.
(2) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan tugas berdasarkan kriteria:
a. pimpinan unit Pencarian dan Pertolongan yang pertama kali ada di lokasi kejadian;
b. menguasai dan memahami karakteristik daerah pencarian;
c. memiliki kemampuan berkomunikasi dan bernavigasi dengan baik;
d. memiliki kemampuan mengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan
e. memiliki daya tahan tubuh yang prima dalam mendukung pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
b. melaksanakan koordinasi, pengendalian dan pemantauan pergerakan unit Pencarian dan Pertolongan di daerah pencarian;
c. memberikan saran dan/atau masukan kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengubah rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan;
d. melaporkan situasi dan kondisi di daerah pencarian secara rutin kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
e. memberikan informasi di daerah pencarian sesuai dengan kebutuhan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dan unit Pencarian dan Pertolongan;
f. mengoordinasikan segala sesuatu yang terkait dengan keselamatan dan keamanan unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
g. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan logistik unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
h. menyiapkan bahan yang diperlukan untuk penyusunan laporan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditunjuk lebih dari satu apabila:
a. daerah pencarian luas dan/atau memiliki karakteristik tertentu; dan
b. banyaknya unit Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Identifikasi situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan kegiatan penilaian terhadap kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terdiri atas:
a. objek yang akan dicari;
b. perkiraan jumlah korban;
c. penyebab kejadian;
d. tanggal waktu kejadian;
e. posisi terakhir diketahui;
f. kondisi geografis; dan/atau
g. keadaan cuaca.
(2) Perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri atas:
a. perkiraan datum/lokasi sinyal mara bahaya;
b. perhitungan luas Area Pencarian;
c. penentuan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
d. penentuan pola pencarian; dan
e. jejaring sistem komunikasi dan koordinasi yang akan digunakan.
(3) Perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c paling sedikit meliputi:
a. pergerakan Korban di medan gunung atau hutan;
b. pergerakan Korban menggunakan life jacket;
c. pergerakan Korban menggunakan sekoci penolong;
atau
d. pergerakan Korban tanpa menggunakan pelampung.
(4) Titik koordinat posisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d paling sedikit meliputi:
a. posisi lokasi kejadian;
b. posisi Area Pencarian; dan
c. posisi lokasi posko.
(5) Lokasi pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e paling sedikit meliputi:
a. gunung dan/atau hutan;
b. sungai dan/atau rawa;
c. perairan dangkal dan dalam;
d. danau; dan
e. perkotaan/pemukiman.
(6) Petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f merupakan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kualifikasi dan kemampuan paling sedikit untuk penanganan:
a. di gunung dan/atau hutan;
b. di sungai, danau, atau laut;
c. di ruang terbatas;
d. di ketinggian; dan
e. di bangunan runtuh.
(7) Bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g meliputi:
a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;
b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; dan
c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.
(8) Pelaksanaan pertolongan dan evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h, terdiri atas:
a. sumber daya manusia yang terlibat;
b. sarana dan peralatan yang akan dikerahkan;
c. teknik pertolongan yang akan diberikan; dan
d. lokasi evakuasi.