Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 didasarkan pada: a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan b. rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadi kecelakaan atau bencana yang diperkirakan akan terjadi dan berdampak secara nasional. (3) Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah. (5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Kantor setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda