Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang membantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kelengkapan dokumen administrasi;
b. kompetensi bidang Pencarian dan Pertolongan;
c. kesehatan fisik; dan
d. dapat bekerjasama dalam tim.
(2) Kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. surat perijinan dari instansi/organisasi; dan
b. surat perintah tugas.
(3) Kompetensi bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
b. sertifikat pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Kesehatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pernyataan sehat oleh petugas medis yang bertugas di Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Dapat bekerjasama dalam tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan membuat surat pernyataan yang dikeluarkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
