Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib memenuhi dan membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. teknologi informasi dan komunikasi; dan
d. hewan.
Koreksi Anda
