Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:
a. Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;
c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau
d. pejabat berwenang pada kawasan terlarang lainnya.
(2) Kawasan terlarang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. obyek vital nasional; dan
b. kawasan industri/tambang.
(3) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
Koreksi Anda
