Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Selain pembuatan laporan hasil pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan juga dapat menyampaikan usulan pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
