Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) melalui prosedur yang meliputi:
a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan Bencana, dan/atau kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor;
b. lokasi;
c. jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
d. tanggal dan waktu kejadian; dan
e. bantuan yang diperlukan.
(3) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebenaran informasi;
b. data terkait dengan Kecelakaan Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. eskalasi Kecelakaan Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. upaya Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan;
dan
e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
