Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda