Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, koordinator misi Pencarian dan Pertolongan mendirikan dan mengaktifkan Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan/atau aparat berwenang lainnya;
b. analisa situasi dan kondisi lokasi sekitar daerah pencarian; dan
c. hasil perhitungan jarak dan waktu tempuh dari lokasi rencana pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan ke daerah pencarian.
(3) Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian dan pengonsolidasian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. penerimaan dan pengelolaan informasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. pelaksanaan briefing dan debriefing;
e. pengerahan dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan;
f. pengelolaan administrasi dan logistik;
g. pengorganisasian unit Pencarian dan Pertolongan;
dan
h. penyelenggaraan kehumasan.
Koreksi Anda
