Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc; b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda