Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:
a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. pengembalian Petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;
c. pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
