Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan: a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. pengembalian Petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing; c. pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan d. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda