Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Prosedur penerbitan izin terbang dan clearance approval sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) meliputi:
a. negara yang akan memberikan bantuan, mengirim data yang diperlukan sesuai dengan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
b. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memfasilitasi pengisian lembar permohonan izin terbang dan clearance approval kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan ke Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Menteri
Perhubungan; dan
c. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memberitahukan penerbitan perijinan kepada perwakilan negara yang akan mengirim bantuan unit Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
