Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penerbitan izin terbang dan clearance approval sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) meliputi: a. negara yang akan memberikan bantuan, mengirim data yang diperlukan sesuai dengan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan; b. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memfasilitasi pengisian lembar permohonan izin terbang dan clearance approval kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan ke Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Menteri Perhubungan; dan c. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memberitahukan penerbitan perijinan kepada perwakilan negara yang akan mengirim bantuan unit Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda