Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Format daftar periksa koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
