Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas keinginan sendiri, berada di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Dalam hal Setiap Orang atas keinginannya sendiri tidak berada di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan tidak akan dilibatkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat melarang dan/atau membatasi keterlibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan, apabila dianggap menghambat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda