Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Dalam menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
