Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dilakukan setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai. (2) Pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan adanya: a. tanda-tanda ditemukannya keberadaan Korban; b. laporan yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; c. permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau d. permintaan dari pihak keluarga. (3) Pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Kantor kepada Kepala Badan. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara tertulis dalam bentuk Berita SAR.
Koreksi Anda